Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data di UIN Sunan Kalijaga
UPT. PTIPD merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di awal sejarah pendiriannya, PTIPD berupa unit yang bernama Pusat Komputer (Puskom) dengan tugas yang masih sangat sederhana, sesuai dengan kondisi kebutuhan institusi saat itu. Secara yuridis, Puskom sudah ada sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Agama republik Indonesia (KMA RI) nomor 385 Tahun 1993 tanggal 29 Desember 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam KMA RI tersebut terdapat pasal 60 yang memuat tentang Puskom dan menjelaskan bahwa Puskom adalah unsur penunjang IAIN Sunan Kalijaga di bidang komputer (pasal 60 ayat 1). Puskom dipimpin oleh seorang kepala, yang ditunjuk di antara pranata komputer senior di lingkungan Puskom yang bertanggungjawab kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (pasal 60 ayat 2).
Keberadaan Pusat Komputer sebagai unit
pelasana teknis atau unsur penunjang di IAIN Sunan Kalijaga juga dimuat
dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 399 Tahun 1993 tentang statuta
Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam upaya meningkatkan kualitas
pelayanan administrasi di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta diperlukan
adanya sarana pendukung berupa Puskom yang berkemampuan tinggi, teruji
tingkat validitasnya, efisien, efektif dan didukung oleh keakuratan
data, kecepatan pengolahan serta keamanan yang terjamin, maka Rektor
IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta saat itu, Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar,
membentuk tim pelaksana penyiapan Program Pusat Komputer IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
Akibat adanya tuntutan perkembangan zaman
yang meniscayakan kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat, maka
pada tahun 2004, dilakukan penggabungan dua lembaga pengelola informasi,
yaitu Pusat Komputer dan Sub Bagian Sistem Informasi, menjadi sebuah
unit pelaksana teknis yang bernama Pusat Komputer dan Sistem Informasi
(PKSI). Puskom adalah salah satu dari dua unit pelaksana teknis atau
unsur penunjang pada IAIN Sunan Kalijaga (Statuta IAIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta Tahun 2001 Pasal 121 ayat 3) yang ada saat itu di samping
Perpustakaan. Sedangkan Sub Bagian Sistem Informasi, semula merupakan
sub bagian dari Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi (PSI).
Keberadaan PKSI saat itu dipayungi oleh Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia (KMA RI) nomor 390 Tahun 2004 tanggal 3 September 2004.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang
menuntut adanya jaminan pengelolaan data dan pengolahan serta penyajian
informasi yang cepat dan akurat, maka pada tahun 2013 diadakan
perubahan tugas dan fungsi dari PKSI yang berdampak pada perubahan
terhadap nama unit pengelola data dan informasi ini sehingga menjadi
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD). Kebutuhan terhadap
perubahan ini terjadi secara umum di tingkat nasional, sehingga nama,
tugas, dan fungsi dari unit pelaksana pengelola data dan teknologi
informasi ini dibuat standar untuk seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam
Negeri (PTAIN). Khusus untuk UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, perubahan
atas nama, tugas, dan fungsi unit ini tercantum dalam Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi
dan Tata Kerja (ortaker) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam ortaker
ini, sebagaimana yang tercantum pada pasal 84, PTIPD memiliki tugas
untuk mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen,
pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis
data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerjasama jaringan.
Berdasarkan ortaker tersebut, PTIPD dipimin oleh kepala yang diangkat
oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Wakil Rektor
Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.